Kini, Masih Menjadi Kontroversi untuk Batas Usia Perkawinan Anak
Terkait perkawinan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi memberikan kelegaan karena dilakukannya peninjauan kembali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Menjadi langkah yang serius untuk hal ini menekankan angka perkawinan usia anak yang masih banyak terjadi di Indonesia.
Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait perkawinan batas umut minimal 19 tahun unutk pria dan 16 tahun untuk perempuan. Pada usia tersebut untuk perkawinan dinilai masih terlalu riskan untuk membina bahtera rumah tangga, salah satunya, kesehatan, pendidikan, ekonomi sampai kekerasan dan lain-lainnya.
Pihak dari berbagai lembaga sampai Kementerian belum berhenti untuk terus melakukan pembahasan perihal batas usia minimal perkawinan yang tepat, terutama untuk perempuan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjadi salah satu lembaga yang berusaha untuk menaikan batas minimal usia perkawinan.
"Pertama kita sedang mengumpulkan masukan karena tidak bisa masalah ini didekati secara parsial. Karena ini korelasi dengan usia pendidikan kematangan psikologis," jelas Ketua KPAI, Susanto saat ditemui AkuratParenting dalam konferensi pers di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa, (12/3).
Lebih lanjut KPAI juga merasa perlu ada pertimbangkan beberapa faktor lain yang untuk menjadi tameng kuat.
"Tentu itu menjadi pertimbangkan, apalagi tujuan pernikahan Sakinah Mawadah Waramah, ini ikatan suci, sehingga tentu kami terus menerima berbagai masukan baik itu dari yang moderat dari yang agak kanan kiri dan sebagainya. Ini perspektif yang kita telaah agar menjadi pertimbangan fundamental agar kokoh," tambahnya.
Susanto juga memberikan ancar-ancar batas usia minimal perempuan agar bisa naik minimal dua tahun dari batas usia perempuan yang ada di Undang-Undang.
"Misal menimbang nimbang katakanlah 18 tahun, itu sudah dari berbagai hal, karena tidak boleh terlalu tinggi, nanti dikhawatirkan masyarakat mengajukan dispensasi. Ini dari segi norma juga tidak efektif, makanya harus proporsional," lanjutnya.
Lebih lanjut, penetapan batas usia minimal perkawinan harus diputuskan lebih cepat demi menghindari pelanggaran hak anak.
"Upaya pendewasaan usia perkawinan perlu, penting, dan mendesak untuk dilakukan sebagai upaya mitigasi dan preventi atas tingginya pelanggaran hak anak," tutupnya.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment