Hukuman Romy PPP Disunat Pengadilan Tingggi DKI Jakarta Jadi 1 Tahun
sumber: akurat.co Banding yang diajukan oleh Romahurmuziy alias Romy akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut tersandung kasus perkara suap beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Dengan kata lain, pidana penjara yang akan dijalani Romy disunat 1 tahun. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi amar putusan seperti dikutip pada Kamis (23/4/2020) malam. Adapun putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Pengajuan banding ini berdasarkan ...