Hukuman Romy PPP Disunat Pengadilan Tingggi DKI Jakarta Jadi 1 Tahun

Image
sumber: akurat.co
Banding yang diajukan oleh Romahurmuziy alias Romy akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut tersandung kasus perkara suap beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Dengan kata lain, pidana penjara yang akan dijalani Romy disunat 1 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi amar putusan seperti dikutip pada Kamis (23/4/2020) malam.

Adapun putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Pengajuan banding ini berdasarkan keputusan Jaksa Penuntut KPK dan pihak kuasa hukum Romy pasca putusan dibacakan di pengadilan tingkat pertama.

KPK mengajukan banding lantaran menilai hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan hakim kepada Romahurmuziy belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Untuk diketahui, hukuman terhadap Romy lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. 

Selain itu, alasan pengajuan banding oleh KPK diajukan lantaran Hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp46,4 juta yang dituntut Jaksa. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik Romy.

Di lain pihak Romy melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyatakan banding diajukan lantaran merasa kliennya telah dizalimi oleh proses penegakan hukum. Romy dan tim kuasa hukum menilai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menurut Maqdir ada upaya penggiringan opini dengan membandingkan vonis Romy dengan kasus ketua-ketua umum partai lainnya. Menurut Maqdir, vonis sebuah perkara seharusnya diperbandingkan atas dasar besaran uang yang terlibat serta peranannya dalam sebuah delik.

Terkait uang pengganti, Maqdir menyatakan sudah seharusnya Romy tidak membayar, lantaran berdasarkan putusan Majelis Hakim, Romy tidak pernah meminta, mengetahui dan menerima uang-uang yang dituduhkan KPK.


Sumber: Akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Polemik Asia Sentinel Ditanggapi Bamsoet

Kini, Masih Menjadi Kontroversi untuk Batas Usia Perkawinan Anak

Bekraf Merupakan Bentuk Perhatian Menkeu Untuk Budaya dan Seni