Penyidikan Belum Dilakukan KPK
Penyidikan Belum Dilakukan KPK
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) datang kembali ke KPK dengan anak dari Budi Mulya yaitu Nadia Mulya datang ke KPK bersama guna menyerahkan bukti terkait Bank Century.
Karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century, dengan itu MAKI kembali mempraperadilkan KPK.
Sampai saat ini KPK belum juga melakukan penyidikan dan juga belum menentapkan tersangka yang baru dan dengan ini KPK bisa dinyatakan melawan perintah Putusan Praperadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment