Penceramah Zakir Naik Didakwa Atas Kasus Pencucian Uang
Kasus pencucian uang menimpah penceramah Zakir Naik. Zakir Naik saat ini sedang berada di Malaysia disebut mendapatkan aset secara ilegal senilai USD 28 juta jika di rupiahkan senilai Rp399,5 miliar.
Tuduhan pencucian uang didasarkan pada penyelidikan Direktorat Penegakan India (ED).
Selain dituduh atas pencucian uang, penceramah Zakir Naik juga didakwa dengan tuduhan menyebarkan kebencian dan menghasut untuk terorisme.
"Ceramah dan kuliah Zakir Naik telah mengilhami dan menghasut sejumlah pemuda Muslim di India untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan aksi teroris," kata ED kepada pengadilan, dilansir dari laman BBC, Jumat (3/5).
Melalui channel Peace TV penceramah tersebut mulai menyebarkan paham radikalnya, Channel tersebut di India sendiri sudah dilarang penyiarannya namun memiliki 200 juta pemirsa di seluruh dunia.
Studio Peace TV berada di Dubai, Uni Emirat Arab, dan dikelola oleh Islamic Research Foundation, sebuah organisasi milik Zakir Naik.
Channel tersebut diduga beroperasi dengan dana yang didapat dari pencucian uang. ED menyebut Peace TV mendapat dana dari sumber yang mencurigakan untuk membeli properti di India dan membiayai acara-acara di mana ia membuat pidato provokatifnya.
Hingga kini Zakir Naik masih membantah semua tuduhan yang dialamatkan padanya.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment