Mahkamah Agung Beberkan Alasan Mengapa Tolak PK Baiq Nuril



Dikarenakan adanya kesalahan dalam penerapan hukum, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) RI, Andi Samsan Nganro terkait dengan kasus Baiq Nuril yang diputus bebas oleh pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Negeri Mataram dibatalkan dengan putusan kasasi.

Menurut Andi kasus Baiq Nuril ini bukannya secara langsung mendistribusikan dokumen elektronik sampai tersebar, tetapi menyadari bahwa di dalan HP tersebut terdapat rekaman pembicaraan antara pelapor dengan terdakwa.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa menurut kasasi memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur UU ITE. Sehingga perbuatan itu dianggap bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana," ungkap Andi saat konfrensi pers di Media Centre Mahkamah Agung RI, Jl. Medan Merdeka Utara 9-13 Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Andi pun berpendapat, biasanya kasus yang sudah sampai pada tingkat kasasi biasanya proses hukum sudah berakhir. Akan tetapi, Baiq Nuril mengajukan PK karena dirinya menilai putusan kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau adanya kekeliruan yang nyata.

"Itu salah satu alasan yang disebutkan di KUHAP. Itulah alasan dan keberatan pemohon PK. Oleh majelis hakim, setelah mempelajari seksama putusan kasasi ya berpendapat bahwa alasan ada muatan kekhilafan hakim dan sebagainya tak terbukti. Putusan kasasi sudah benar karena yang diadili adalah terdakwa Baiq terbukti bersalah. Alasan lain tidak terbukti, menurut majelis hakim PK putusan majelis kasasi tetap berlaku," sambungnya.

Keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA), Andi berpendapat bahwa keputusan tersebut menimbulkan reaksi masyarakat karena langkah hukum peninjauan kembali (PK) terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril ditolak MA.

Andi mengatakan, MA sudah tidak lagi menaati fakta hukum saat mengadili PK Baiq Nuril lantaran fakta hukum merupakan hasil dari persidangan di tingkat pertama.


"MA dalam mengadili perkara di tingkat kasasi pada prinsipnya berkedudukan sebagai judex juris, artinya MA tidak lagi mentaati fakta seperti halnya di PN dan Pengadilan Tinggi. Jadi MA dalam perkara kasasi tak boleh," tandasnya.







Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Polemik Asia Sentinel Ditanggapi Bamsoet

Kini, Masih Menjadi Kontroversi untuk Batas Usia Perkawinan Anak

Bekraf Merupakan Bentuk Perhatian Menkeu Untuk Budaya dan Seni